ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita masuk pada halaqah yang ke-86, kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.
Jumhur ulamā menyatakan bahwasanya hukum zakāt: عروض التجارة adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah sedekah (zakāt ) dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan sedekah itu.”
(QS At Tawbah: 103)
⇒ Di sini para ulamā mengatakan: أَمْوَالِ secara umum dan masuk di dalamnya adalah: عروض التجارة.
Begitu juga dalīl yang lain:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang berimān, nafkahkanlah (di jalan Allāh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian."
(QS Al Baqarah: 267)
Berkata Abū Bakar bin Ibnu Al Arabiy: berkata para ulamā, firman Allāh Ta'āla:
عن أبو بكر بن ابن الأربي قال الألماء كمقوله تعالى ما كسبتم ومما أخرنا لكم في الأرض
"Apa yang kalian peroleh (yakni) at tijārah dan apa yang kami keluarkan dari muka bumi maksudnya tumbuh-tumbuhan."
⇒ Ini menunjukkan bahwasanya wajibnya: عروض التجارة , zakāt barang-barang perdagangan.
Ada beberapa syarat untuk barang- barang perdagangan, di antaranya yang disebutkan oleh para ulamā:
⑴ Bahwasanya orang tersebut memiliki barang tersebut dengan wasilah apapun yang shahīh (diperbolehkan oleh syari'at).
Apakah dia memiliki dengan jual beli atau dengan hibah (diterima) atau dia mendapatkan hadiah, lalu dijualkan. Atau dari warisan atau lain sebagainya ini yang jelas dia memiliki barang tersebut.
⑵ Bahwasanya dia meniatkan dengan barang tersebut untuk melakukan jual beli.
Maka apabila dia membeli sesuatu dalam rangka untuk digunakan secara pribadi atau digunakan secara khusus maka tidak termasuk kepada: عروض التجارة
⑶ Barang-barang tersebut adalah: يبلغ النّصاب , nishāb atau mencapai batas minimal yang wajib dizakāti.
⑷ Dia telah mencapai haul (batas waktu) yang ditentukan oleh syari'at (yaitu) selama satu tahun.
Berkata penulis rahimahullāh:
وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر
"Hendaklah barang-barang dagangan itu ditaksir (dihitung) nilainya pada akhir haul dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli."
Maksudnya barang-barang tersebut ditaksir dengan harga belinya pada saat itu atau harga pasar yang berlaku pada saat itu, bukan pada saat awal membeli.
Misalnya:
Seseorang berjual beli satu barang (mobil, misalnya) tatkala dia membeli mobil itu harganya misalnya 100 Juta, di akhir tahun pasaran harga mobil tersebut turun menjadi 80 Juta.
Maka taksiran dinilai di dalam zakāt adalah taksiran yang terakhir yaitu harga mobil 80 Juta.
Begitu pula sebaliknya, apabila dia membeli barang (misalnya) di awal membeli harganya adalah 100 Ribu per unit, kemudian di akhir tahun tatkala ada kebutuhan, barang tersebut harganya naik menjadi 1 Juta per unit (misalnya), maka nilai yang ditaksir adalah nilai 1 Juta per unit X jumlah unit.
Apabila mencapai nishāb, maka dizakāti sesuai dengan nilai yang ditakar di akhir haul.
Di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
⑴ Apabila seseorang (misalnya) membeli mobil atau membeli tanah untuk digunakan, khusus (misalnya) mobilnya dipakai untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tanahnya digunakan untuk membangun rumah untuk keluarganya dan tidak diniatkan untuk diperjual belikan.
⇒ Maka tidak ada zakāt untuk mobil atau tanah tersebut (tidak dikenakan zakāt), karena tidak diniatkan untuk dijual belikan.
⑵ Pada masalah yang disebutkan tadi, seandainya seseorang membeli mobil atau membeli tanah, untuk digunakan secara pribadi kemudian setelah membeli tiba-tiba dia berubah niatnya, dia ingin mobil atau tanah tersebut diperjual-belikan, maka pada saat berubah niatnya, barang tersebut menjadi barang perdagangan, عروض التجارة.
Dan dimulai pada saat dia memulai niatnya tersebut dihitung selama satu tahun apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul maka pada saat itu wajib dizakāti.
Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita masuk pada halaqah yang ke-86, kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.
Jumhur ulamā menyatakan bahwasanya hukum zakāt: عروض التجارة adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah sedekah (zakāt ) dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan sedekah itu.”
(QS At Tawbah: 103)
⇒ Di sini para ulamā mengatakan: أَمْوَالِ secara umum dan masuk di dalamnya adalah: عروض التجارة.
Begitu juga dalīl yang lain:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang berimān, nafkahkanlah (di jalan Allāh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian."
(QS Al Baqarah: 267)
Berkata Abū Bakar bin Ibnu Al Arabiy: berkata para ulamā, firman Allāh Ta'āla:
عن أبو بكر بن ابن الأربي قال الألماء كمقوله تعالى ما كسبتم ومما أخرنا لكم في الأرض
"Apa yang kalian peroleh (yakni) at tijārah dan apa yang kami keluarkan dari muka bumi maksudnya tumbuh-tumbuhan."
⇒ Ini menunjukkan bahwasanya wajibnya: عروض التجارة , zakāt barang-barang perdagangan.
Ada beberapa syarat untuk barang- barang perdagangan, di antaranya yang disebutkan oleh para ulamā:
⑴ Bahwasanya orang tersebut memiliki barang tersebut dengan wasilah apapun yang shahīh (diperbolehkan oleh syari'at).
Apakah dia memiliki dengan jual beli atau dengan hibah (diterima) atau dia mendapatkan hadiah, lalu dijualkan. Atau dari warisan atau lain sebagainya ini yang jelas dia memiliki barang tersebut.
⑵ Bahwasanya dia meniatkan dengan barang tersebut untuk melakukan jual beli.
Maka apabila dia membeli sesuatu dalam rangka untuk digunakan secara pribadi atau digunakan secara khusus maka tidak termasuk kepada: عروض التجارة
⑶ Barang-barang tersebut adalah: يبلغ النّصاب , nishāb atau mencapai batas minimal yang wajib dizakāti.
⑷ Dia telah mencapai haul (batas waktu) yang ditentukan oleh syari'at (yaitu) selama satu tahun.
Berkata penulis rahimahullāh:
وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر
"Hendaklah barang-barang dagangan itu ditaksir (dihitung) nilainya pada akhir haul dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli."
Maksudnya barang-barang tersebut ditaksir dengan harga belinya pada saat itu atau harga pasar yang berlaku pada saat itu, bukan pada saat awal membeli.
Misalnya:
Seseorang berjual beli satu barang (mobil, misalnya) tatkala dia membeli mobil itu harganya misalnya 100 Juta, di akhir tahun pasaran harga mobil tersebut turun menjadi 80 Juta.
Maka taksiran dinilai di dalam zakāt adalah taksiran yang terakhir yaitu harga mobil 80 Juta.
Begitu pula sebaliknya, apabila dia membeli barang (misalnya) di awal membeli harganya adalah 100 Ribu per unit, kemudian di akhir tahun tatkala ada kebutuhan, barang tersebut harganya naik menjadi 1 Juta per unit (misalnya), maka nilai yang ditaksir adalah nilai 1 Juta per unit X jumlah unit.
Apabila mencapai nishāb, maka dizakāti sesuai dengan nilai yang ditakar di akhir haul.
Di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
⑴ Apabila seseorang (misalnya) membeli mobil atau membeli tanah untuk digunakan, khusus (misalnya) mobilnya dipakai untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tanahnya digunakan untuk membangun rumah untuk keluarganya dan tidak diniatkan untuk diperjual belikan.
⇒ Maka tidak ada zakāt untuk mobil atau tanah tersebut (tidak dikenakan zakāt), karena tidak diniatkan untuk dijual belikan.
⑵ Pada masalah yang disebutkan tadi, seandainya seseorang membeli mobil atau membeli tanah, untuk digunakan secara pribadi kemudian setelah membeli tiba-tiba dia berubah niatnya, dia ingin mobil atau tanah tersebut diperjual-belikan, maka pada saat berubah niatnya, barang tersebut menjadi barang perdagangan, عروض التجارة.
Dan dimulai pada saat dia memulai niatnya tersebut dihitung selama satu tahun apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul maka pada saat itu wajib dizakāti.
Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS