Kamis, 04 Januari 2018

ZAKĀT PERTANIAN (الزروع والثمار)


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang berbahagia, di manapun anda berada dan semoga Allāh merahmati kita semua.

Pada halaqah yang ke-85 ini kita masih membahas hal yang terkait dengan zakāt dan kita masuk pembahasan tentang zakāt: الزروع والثمار yaitu zakāt pertanian, zakāt buah-buahan dan biji-bijian.

Di sini, seseorang wajib menunaikan zakat pertanian apabila dia memilikinya, berdasarkan dalīl dari Al Qur'ān maupun hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Di antaranya firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

⑴ Dalam surat Al An'ām ayat 141:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

"Dan tunaikanlah haknya (zakāt) pada hari memetik hasilnya (pada saat panennya)."

⑵ Dalam surat Al Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang berimān, berinfāqlah kalian (yaitu) tunaikanlah zakāt kalian dari sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

⇒ Az zuru' wa tsimār (الزروع والثمار) termasuk dari perkara-perkara yang masuk di dalam: مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ.

Lebih spesifik, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

"Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh."

(Hadits riwayat Bukhari nomor 1388, versi Fathul Bari nomor 1483)

⇒ Tanaman atau tumbuhan yang diairi oleh air hujan (air langit) maka zakātnya adalah sepersepuluh atau 10 % dan tanaman yang disirami dengan ember-ember atau dengan usaha manusia maka zakātnya adalah 5%.

⇒ Ini menunjukkan wajibnya seseorang menunaikan zakāt, yang terkait dengan: الزروع والثمار.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق))

"Dan nishāb dari الزروع والثمار pertanian, buah-buahan dan biji-bijian adalah: خمسة أوسق (lima wasaq)."

⇒ Wasaq adalah ukuran volume yang mana volume ini standarnya kepada shā Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

√ Satu wasaq adalah kira-kira 60 shā.
√ Satu shā yang digunakan pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kira-kira 3.28 liter.

Jadi ukurannya adalah volume bukan ukuran timbangan, karena secara timbangan walaupun volumenya sama, apabila berbeda buahnya atau berbeda jenisnya (misalnya) antara beras dan tepung pasti berbeda beratnya.

Maka yang digunakan standar di dalam zakāt nishābnya adalah 5 (lima) wasaq atau sekitar 300 shā atau sekitar kurang lebih 984 liter hampir 1000 liter.

Apabila kurang dari itu tidak wajib untuk dizakāti berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

ولَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُق من تمر ولا حب صدقة

"Tamr (kurma) maupun biji-bijian (kismis dan lain sebagainya) apabila kurang dari 5 (lima) wasaq maka tidak ada sedekahnya (zakātnya)."

(Hadīts riwayat Ibnu Hibbān dalam Shahīhnya)

وما زدا فبحسبه

"Apabila lebih dari 5 (lima) wasaq maka akan mengikuti perhitungan dari zakāt tersebut."

Berkata penulis rahimahullāh:

((وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر))

"Zakāt bagi tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang masuk pada pertanian maupun: الثمار (buah-buahan dan biji-bijian), apabila diairi oleh air langit ataupun air hujan ataupun aliran air sungai (misalnya) maka zakātnya sepersepuluh. Apabila diairi dengan: دولاب (dulāb, ember) atau disiram maka zakātnya 5%."

Jadi zakāt pertanian, buah-buahan maupun biji-bijian apabila dia tumbuh dengan sendiri tanpa usaha yang berat dari petani (tidak perlu mengairi) karena tempatnya memiliki curah hujan tinggi (misalnya), atau dia sudah teraliri anak sungai (misalnya), tidak ada usaha yang berat maka kewajibannya adalah 10%.

Tetapi jika di sana ada usaha untuk mengairi dari petani maka kewajibannya hanya 5%.

((وإن سقي نصفها بهذا ونصفها بهذا ففيه ثلاسة أرباع العشر))

(Apabila diari dengan air hujan, juga diari oleh petani tersebut (campuran) terkadang dengan air hujan terkadang dengan usaha petani tersebut maka zakātnya adalah tiga perempat persepuluh maksudnya 7.5%.

Ini yang terkait dengan nishāb dari zakat: الزروع والثمار.

Adapun jenis-jenisnya ada khilāf di antara para ulamā, antara Abū Hanīfah yang mengatakan bahwa semua karena ayat ini umum, seluruh tumbuh-tumbuhan sayuran, pertanian, buah-buahan masuk semua jenis apapun.

Adapun pendapat jumhur, pendapat Imām Syāfi'i, maka di sana ada tafsil.

Ada yang mengatakan, ada yang bisa dikeringkan, kemudian merupakan makanan pokok dan bisa disimpan yaitu masuk pada zakāt. Adapun yang lainnya tidak.

('Ala kulli hal) bahwa penjelasan detailnya, in syā Allāh nanti dijelaskan pada waktunya, biidzillāh Ta'āla.

Demikian terkait dengan zakāt: الزروع والثمار.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 11

🌍 BimbinganIslam.com Jum’at, 04 Sya’ban 1439 H / 20 April 2018  👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc 📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uy...