1.
Penduduk
(Inhabitant / Population)
a.
JONNY PURBA
Penduduk adalah orang yang matranya sebagai
diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan
kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara
pada waktu tertentu
b.
SRIJANTI & A. RAHMAN
Penduduk adalah orang yang mendiamisuatu
tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang
dianut oleh orang tersebut
c.
AHMAD YANI & MAMAT RAHMAT
Penduduk merupakan komponen yang sangat
penting dalam suatu wilayah atau negara
d.
WALUYO, SUWARDI, AGUNG FERYANTO, TRI HARHANTO
Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus
beban bagi suatu daerah.
e.
P.N.H SIMANJUNTAK
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
f.
Dr. KARTOMO
Penduduk adalah semua orang yang mendiami
suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau
bukan warga negara
g.
AA NURDIMAN
Penduduk adalah mereka yang menetap dan
berdomisili dalam suatu negara
h.
SRI MURTONO, HASSAN SURYONO, MARTIYONO
Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili
atau bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup
lama
i.
TIM MATRIX MEDIA LITERATA
Penduduk adalah sekumpulan orang yang hidup
dalam suatu wilayah geografis
Jadi, penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili
tetap di dalam wilayah negara.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. Orang yang tinggal di daerah
tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan
kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan
bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Masalah-masalah kependudukan
dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai
aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi
banyak digunakan dalam pemasaran, yang
berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan
potensial.
Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi
di negara berkembang (merah) dibanding dengan negara maju (biru)
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana
mereka tinggal.
Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa
konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk
yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini.
Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Piramida penduduk
Distribusi usia dan jenis kelamin
penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida
penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal,
sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan
perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan
angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk
piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya
hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan
usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta
(lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya
risiko kematian.
Pengendalian jumlah penduduk
Piramida
penduduk yang menunjukkan tingkat mortalitas stabil dalam setiap kelompok usia
Pengendalian penduduk adalah
kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah
kelahiran. Dokumen dari Yunani
Kuno telah
membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala.
Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini
diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran
kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.
Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal
dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang
dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk
Indonesia.
Penurunan jumlah penduduk
Berkurangnya jumlah penduduk
menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah daerah. Hal ini disebabkan
oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun
seringkali oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan
jumlah penduduk disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun
belakangan ini populasi penduduk Rusia dan tujuh belas bekas negara komunis lainnya mulai menurun
(1995-2005). Kasus Black Death di Eropa atau datangnya penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika
merupakan faktor penyebab turunnya jumlah penduduk.
Transfer penduduk
Ledakan penduduk
Penduduk dunia
Berdasarkan estimasi yang
diterbitkan oleh Biro Sensus Amerika Serikat, penduduk
dunia mencapai 6,5 miliar jiwa pada tanggal 26 Februari 2006 pukul 07.16 WIB.
Dari sekitar 6,5 miliar penduduk dunia, 4 miliar diantaranya tinggal di Asia. Tujuh dari
sepuluh negara berpenduduk terbanyak di dunia berada di Asia (meski Rusia juga
terletak di Eropa).
Sejalan dengan proyeksi populasi,
angka ini terus bertambah dengan kecepatan yang belum ada dalam sejarah.
Diperkirakan seperlima dari seluruh manusia yang pernah hidup pada enam ribu
tahun terakhir, hidup pada saat ini.
Pada tanggal 19 Oktober 2012 pukul
03.36 WIB, jumlah penduduk dunia akan mencapai 7 miliar jiwa.Badan Kependudukan PBB menetapkan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai tanggal dimana penduduk
dunia mencapai 6 miliar jiwa, sekitar 12 tahun setelah penduduk dunia mencapai
5 miliar jiwa.
Berikut adalah peringkat
negara-negara di dunia berdasarkan jumlah penduduk (2005):
1.
Republik Rakyat
Cina (1.306.313.812 jiwa)
2.
India
(1.103.600.000 jiwa)
3.
Amerika Serikat
(298.186.698 jiwa)
4.
Indonesia
(241.973.879 jiwa)
5.
Brasil
(186.112.794 jiwa)
6.
Pakistan
(162.419.946 jiwa)
7.
Bangladesh
(144.319.628 jiwa)
8.
Rusia
(143.420.309 jiwa)
9.
Nigeria
(128.771.988 jiwa)
10.
Jepang
(127.417.244 jiwa)
2. Bangsa (Nation)
Istilah bangsa adalah terjemahan dari
kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin: natio yang artinya
suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam
perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis
antropologis dan politis.
a.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling
membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah.
Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas
dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama
atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
b.
Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah
yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke
luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk
pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh
sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga
diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang
berlaku di negara tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang-orang yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan
sendiri.
Berikut pendapat beberapa pakar mengenai
bangsa :
a.
Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu
komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang
terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat.
b.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
c.
Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang
beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi
etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
Namun, saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta
unsur lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan
bangsa dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa
berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia.
d.
Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok
manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita - cita yang sama.
e.
Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah
suatu kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
f.
Menurut Frederich Ritzel, suatu teori
kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa.
Teori itu dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya "Political
Geography". Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme
yang hidup. Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh
suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara
- negara besar memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori
ini bagi negara modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun
sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme.
g.
Dewasa ini umumnya mengartikan bangsa sebagai
rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama
dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang mendiami suatu
wilayah teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum yang dibuat oleh
kekuasaan negara
h.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam
bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta
terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan
bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki
persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada
hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
a.
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi
satu kesatuan.
b.
Perasaan senasib sepenanggungan.
c.
Karakter yang sama
d.
Adat istiadat atau budaya yang sama.
e.
Satu kesatuan wilayah.
f.
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
- Faktor
pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor
pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan
masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka
tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
Kesimpulan:
bangsa adalah kesatuan budaya yang sudah terikat dalam sejarah.
3.
Warga Negara
(Citizen / Civics)
a.
Warga Negara secara umum : anggota suatu
negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b.
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan
sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
c.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam
sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara
tersebut.
d.
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara
sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
e.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD
1945 adalah : orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara Indonesia
f.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 4 UU No.
12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan yaitu:
·
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain
sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI .
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah WNI dan ibu WNA.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ibu WNI dan ayah WNA.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal
ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
·
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu
lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
·
Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah
Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka
mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
g.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
h.
Warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas
ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas
ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia
berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena
lahir di indonesia.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas
kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
Cara memperoleh kewarganegaraan
di Indonesia;
Kewarganegaraan
di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan,
-ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika
seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
Cara memperoleh kewarganegaraan
melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan
cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Cara kehilangan kewarganegaraan
di Indonesia;
Kewarganegaraan
seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya
sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di
Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara
asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
Contoh kehilangan kewarganegaraan
di Indonesia;
Misalnya
seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika
Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara
sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara
Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but
sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
Cara memperoleh kembali
kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali
kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui
Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah
Indonesia.
4.
Rakyat (People)
a.
Hazairin
Rakyat ialah
“sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara dan diasuh
oleh penguasanya”.
b.
Yulianus S,dkk
Rakyat adalah
“orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu”.
c.
W.J.S.
Poerwadarminta
Rakyat adalah “
segenap penduduk suatu Negara ( sebagai imbangan) pemerintah”.
d.
Menurut sumber di
internet, rakyat adalah bagian dari
suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari
beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan
yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela
negaranya bila diperlukan.
e.
Menurut sumber di
internet, istilah rakyat diambil dari kata “rahayat”, artinya yang mengabdi, pengikut, dan pendukung. Konotasinya sangat
merendahkan karena dianggap sebagai "hamba, budak dan sejenisnya"
Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris ).
f.
Menurut sumber buku BSE, rakyat adalah orang
yang tunduk pada pemerintahan Negara.
g.
EMHA AINUN NADJIB
Rakyat adalah pihak yang diatur oleh pihak
yang berkuasa
h.
HERMAN J. WALUYO
Rakyat adalah darah di tubuh bangsa dan debar
sepanjang masa
i.
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Rakyat adalah penduduk suatu negara
j.
ISSEI
Rakyat adalah konsepsi politik, bukan konsepsi
aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk
k.
ANWAR HARJONO
Rakyat adalah sumber kekuasaan
l.
M. HASAN
Rakyat adalah kelompok orang atau lembaga yang
membuat dan melaksanakan aturan - aturan bagi masyarakat tertentu
m.
BAHAR RIFAI
Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam
suatu wilayah atau negara
n.
AA NURDIMAN
Rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan
oleh rasa persamaan dan bersama - sama mendiami suatu wilayah negara
o.
ALOYS BUDI PURNOMO
Rakyat adalah pemegang "kedaulatan"
negara
p.
DOED JOESOEF
Rakyat adalah keseluruhan perorangan atau
individu yang hidup di wilayah nasional dan tunduk pada peraturan perundangan
yang sama
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
§ Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah
ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
5.
Negara (State /
Country)
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda,
Jerman). Kata staat maupun state berakar dan
bahasa Latin, yaitu status yaitu menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakan. Sementara
itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam
bukunya “Ill yang
mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana
seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya. Kata “negara” yang lazim
digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti
wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
a.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain
adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
b. Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain
serta memiliki kedaulatan.
c. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
d. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
e. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
f.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
g. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
h. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
i.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
j.
Logeman, negara sebagai organisasi kekuasaan artinya organisasi kekuasaan
yang menyatukan kelompok manusia bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan
yang ada. Negara memaksa warganya untuk taat pada peraturan. Contoh : membayar
pajak, pemilu wajibs berperan serta.
k. Mac Iver, Negara sebagai organisasi
politik artinya negara merupakan perkumpulan manusia yang berfungsi untuk
mengatur kepentingan umum dan memaksa warganya untuk patuh pada peraturan bila
melanggar kena sanksi hukum
l.
Prof. Dr. Soepomo, SH, teori integralistik (persatuan); Negara sebagai
susunan masyarakat yang integral dari seluruh anggota masyarakat sebagai satu
kesatuan yang organis. Cocok diterapkan di Indonesia.
m. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
n. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus
juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
o. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
p. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
q. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas.
Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat
tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
r. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
s. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial
politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya,
maka terdapat suatu negara.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan
pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
1. Teori terbentuknya negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles), Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
·
Teori Ketuhanan, Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes),
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
·
Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairantidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
·
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan darinegara lain
baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
·
Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
·
Negara serikat, di dalam negara
ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
·
Hak warga negara, Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945
·
Kewajiban warga negara :
1. Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
2. Menghargai hak orang lain
3. Bayar Pajak dll
Fungsi-Fungsi Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan.
Pada umumnya ada 3 (tiga)
pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara
ringkas adalah sebagai berikut:.
1) Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang
luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai
pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan
bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang
pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian
berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian
menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi
kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata
dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi
berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam
bentuk negara nasional.
3) Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan
tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya
ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase
nasionat.
4) Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian
tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk
mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat
mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”,
yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah
ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara
yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara
secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya
kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi
panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara
Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands
Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian
mengakuinya baik secara de facto maupun secara
de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang
berdasarkan pada pendapatpendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil
penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah
(kenyataan historis).
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E.
Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang
berhubungan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara
adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk
menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang
dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu
sebagai berikut.
a. Melaksanakan ketertiban (law and
order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara
mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi.
Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita
menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka
pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet
dan tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya
dengan negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan
negara lainnya berbeda. Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara
Singapura. Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara
Indonesia. Tujuan `
negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Beberapa teori tujuan negara
1.
Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia.
Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu
tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme
antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika
dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur
tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan
dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban
individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan
kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur
tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan
negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan
yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan
gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin
menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik
beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau
golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara
yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang
integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan
yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada
Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30
Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang sesuai dengan
watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka
sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan
modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan
negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara
de Facto dan de Jure.
1.
Pengakuan Secara
de Facto
Pengakuan de Facto diberikan
oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur
negara, seperti negara tersebut telah ada pemimpinnya, ada rakyatnya, dan ada
wilayahnya. Pengakuan de facto menurut
sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Bersifat tetap, artinya bahwa
pengakuan dan negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang
perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat
dilaksanakan.
b. Bersifat sementara, artinya bahwa
pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah
negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat
bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya
pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai
berikut.
a. Pengakuan de jure yang bersifat
tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak
terbatas.
b. Pengakuan dejure yang bersfat
`penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat
diplomatik dan konsul sehingga masingmasing negara akan menempatkan
perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar
yang berkuasa penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara,
yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan
multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di
lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kesimpulan