1.
Penjelasan
Kata Kunci
Pengertian ideologi secara umum
adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normative yang dipakai
oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nilai dasar dan keyakinan yang
dijunjung tinggi.
Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sainstentang ide".
Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai
cara memandang segala sesuatu secara umum dan beberapa arah filosofis, atau
sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan
melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak
(tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik
sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap
pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai
sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi ideologi oleh para ahli:
d. Thomas H: Ideologi adalah suatu cara
untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur
rakyatnya.
e. Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran
mendasar dari suatu konsep hidup.
f. Karl Marx: Ideologi merupakan alat
untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
g. Napoleon: Ideologi keseluruhan
pemikiran politik dari rival–rivalnya.
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan kandungan
dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila. Ini adalah ideologi resmi negara
Indonesia Saat ini.
2. Kaitan Dengan UUD 1945
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
Menurut
Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic
norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm
melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada
dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan
cara kudeta atau revolusi.
Berdasarkan
teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori
Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi
menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori
Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)
Staatsfundamentalnorm:
Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)
Staatsgrundgesetz:
Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)
Formell
gesetz: Undang-Undang.
4)
Verordnung
en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan Pancasila sebagai
Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro[1]. Pancasila dilihat sebagai cita
hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan
pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta
dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila
sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai
Pancasila.
3. Kasus
a. Upaya yang dilakukan untuk
mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu
Pancasila, di mana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para
kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai politik dan dalam suatu
lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan
ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.
b. Permasalahan ideologi agama
Masalah pelik Ahmadiyah yang terjadi serentak hampir di seluruh pelosok
Indonesia- terutama di Cikeusik, masalah Syiah di Madura, sampai masalah
penutupan tempat Ibadah dan penghentian kegiatan keagamaan di Aceh dengan
alasan tempat ibadah itu tidak memiliki ijin yang sah, bukan hanya satu atau
dua tempat ibadah yang di tutup melainkan 15 tempat ibadah, dengan perincian 9
gereja dan 6 vihara.
4. Analisa
a. Masalah Pancasila yang akan diganti
ideologi lain timbul akibat ada kelompok-keompok tertenu yang memiliki ideologi
atau pandangan yang berbeda dari Pancasila, sehingga kelompok tersebut ingin
menguasai Indonesia dan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi yang dia
anggap paling benar.
Salah satu ancaman nirmiliter yang membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ancaman yang berdimensi ideologi.
Upaya menghadapi atau menangkal ancaman ini adalah dengan kebijakan dan
langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya
pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila dan konsep penanganannya
ditempatkan dalam kerangka upaya bela negara.
Strategi menghadapi ancaman ini
dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis. Lapis terdepan dalam konsep
penanganannya terdiri atas unsur-unsur pertahanan nirmiliter, yakni
departemen atau LPND yang membidangi ideologi. Departemen serta unsur
pemerintahan yang membidangi politik dalam negeri mengerahkan seluruh kekuatan
politik serta instrumen pemerintahan dalam negeri mulai dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat daerah guna menghadapi ancaman berdimensi ideologi,
sementara departemen serta unsur pemerintahan yang membidangi politik luar negeri
mengerahkan jajarannya yang tersebar di setiap negara untuk penguatan langkah
serta upaya diplomasi dalam menangkal usaha-usaha pihak lain yang
mengancam ideologi Pancasila. Unsur pemerintah yang membidangi informasi
mendinamisasikan kekuatan nasional di bidang informasi untuk melakukan operasi
informasi imbangan. Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan memberikan
pengajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat
dan berlanjut kepada para siswa dan mahasiswa di semua tingkat dan jenjang
pendidikan.Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin
agama untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyinergikan strategi untuk
membentengi masyarakat dari ancaman penetrasi ideologi asing yang membahayakan
serta merusak harmonisasi kehidupan kebangsaan serta membahayakan keamanan
negara. Peran lapis pertahanan militer dalam hal ini diilaksanakan melalui
program pelaksanaan bakti TNI yang secara intensif sesuai dengan wilayah
kerja unit TNI. Titik berat pelaksanaannya adalah dengan peningkatan
komunikasi sosial TNI yang bersinergi dengan langkah-langkah yang di laksanakan
oleh unsur-unsur nirmiliter sesuai bidangnya masing-masing, terutama
materi nonfisik. Komunikasi sosial TNI diselenggarakan dalam format peningkatan
kesadaran bela negara, dengan memanfaatkan program bela negara di lingkungan
pekerjaan, pendidikan dan perumahan dalam rangka revitalisasi Pancasila.
Dampak positif adanya permasalahan
seperti ini adalah sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi
masalah-masalah ideologi. Permasalahan ideologi akan terus muncul seiring
tumbuh kembang suatu negara karena adanya kelompok-kelompok masyarakat yang
memiliki perbedaan pandangan dan kebudayaan.
Dampak negatif dari kasus ini adalah
negara akan mengalami ketidakseimbangan dan ketidakcocokan ketika dipimpin oleh
kaum penyusup yang mengusung ideologi selain Pancasila.
b. Permasalahan ideologi agama lebih
diakibatkan oleh kurangnya rasa saling tenggang rasa sesama umat beragama. Hal
itu juga dipicu oleh sikap pihak luar yang ingin ikut campur dalam masalah
suatu kelompok. Kelompok-kelompok yang terlalu fanatik dan merupakan aliran
sesat juga meresahkan masyarakat sekitar.
Dampak
positif dari timbulnya masalah ideologi agama ini adalah memberi pelajaran bagi
masyarakat untuk berhati-hati terhadap ideologi yang menyesatkan, serta
berusaha memperbanyak rasa tenggang rasa terhadap pemeluk agama lain.
Sedangkan
dampak negatifnya adalah terjerumusnya masyarakat yang kurang berpengetahuan
kedalam aliran-aliran sesat.
Permasalahan ideologi agama tidak
sesuai dengan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945: dimana setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Beserta pasal-pasal lain yang
menyatakan bahwa: tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan
mempraktikkan kepercayaannya dan menjamin semuanya akan kebebasan untuk
menyembah, menurut agama atau kepercayaannya. Selain itu Pemerintah juga
menyatakan secara resmi bahwa Pemerintah mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu,
Buddha dan Khonghucu.
Pencegahan kedepan dapat dilakukan
secara langsung oleh masyarakat, yaitu lebih selektif dalam menerima segala
sesuatu yang berhubungan dengan ideologi atau pandangan hidup. Pemerintah juga
harus memberi proteksi terhadap masyarakat yaitu dengan menegekkan hukum yang
berlaku dan melengkapi instrumen-instrumen hukum yang saat ini tidak berdaya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar