Kamis, 21 Februari 2013

Ideologi Pancasila



1.      Penjelasan Kata Kunci
Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nilai dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sainstentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu secara umum dan beberapa arah filosofis, atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi ideologi oleh para ahli:
a.       Destutt de Tracy: Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 
b.      Descartes: Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 
c.       Machiavelli: Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 
d.      Thomas H: Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 
e.       Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
f.       Karl Marx: Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
g.      Napoleon: Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya. 
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Ini adalah ideologi resmi negara Indonesia Saat ini.
2.      Kaitan Dengan UUD 1945
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban­dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)          Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)          Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)          Formell gesetz: Undang-Undang.
4)          Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro[1]. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
3.      Kasus
a.       Upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, di mana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.
b.      Permasalahan ideologi agama
Description: D:\MATA KULIAH\pendidikan kewarganegaraan\073D9373-C945-4124-8FD2-FC8655AC1803_w640_r1_s-30.jpgMasalah pelik Ahmadiyah yang terjadi serentak hampir di seluruh pelosok Indonesia- terutama di Cikeusik, masalah Syiah di Madura, sampai masalah penutupan tempat Ibadah dan penghentian kegiatan keagamaan di Aceh dengan alasan tempat ibadah itu tidak memiliki ijin yang sah, bukan hanya satu atau dua tempat ibadah yang di tutup melainkan 15 tempat ibadah, dengan perincian 9 gereja dan 6 vihara.

4.      Analisa
a.    Masalah Pancasila yang akan diganti ideologi lain timbul akibat ada kelompok-keompok tertenu yang memiliki ideologi atau pandangan yang berbeda dari Pancasila, sehingga kelompok tersebut ingin menguasai Indonesia dan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi yang dia anggap paling benar.

Salah satu ancaman nirmiliter yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ancaman yang berdimensi ideologi. Upaya menghadapi atau menangkal ancaman ini adalah dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila dan konsep penanganannya ditempatkan dalam kerangka upaya bela negara.
Strategi menghadapi ancaman ini dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis. Lapis terdepan dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur-unsur  pertahanan nirmiliter, yakni departemen atau LPND yang membidangi ideologi. Departemen serta unsur pemerintahan yang membidangi politik dalam negeri mengerahkan seluruh kekuatan politik serta instrumen pemerintahan dalam negeri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah guna menghadapi ancaman berdimensi ideologi, sementara departemen serta unsur pemerintahan yang membidangi politik luar negeri mengerahkan jajarannya yang tersebar di setiap negara untuk penguatan langkah serta upaya diplomasi dalam menangkal usaha-usaha pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila. Unsur pemerintah yang membidangi informasi mendinamisasikan kekuatan nasional di bidang informasi untuk melakukan operasi informasi imbangan. Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan memberikan pengajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat dan berlanjut kepada para siswa dan mahasiswa di semua tingkat dan jenjang pendidikan.Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin agama untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyinergikan strategi untuk membentengi masyarakat dari ancaman penetrasi ideologi asing yang membahayakan serta merusak harmonisasi kehidupan kebangsaan serta membahayakan keamanan negara. Peran lapis pertahanan militer dalam hal ini diilaksanakan melalui program pelaksanaan bakti TNI yang secara intensif sesuai dengan wilayah kerja unit TNI. Titik berat pelaksanaannya adalah dengan peningkatan komunikasi sosial TNI yang bersinergi dengan langkah-langkah yang di laksanakan oleh unsur-unsur nirmiliter sesuai bidangnya masing-masing, terutama materi nonfisik. Komunikasi sosial TNI diselenggarakan dalam format peningkatan kesadaran bela negara, dengan memanfaatkan program bela negara di lingkungan pekerjaan, pendidikan dan perumahan dalam rangka revitalisasi Pancasila.
Dampak positif adanya permasalahan seperti ini adalah sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah-masalah ideologi. Permasalahan ideologi akan terus muncul seiring tumbuh kembang suatu negara karena adanya kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan pandangan dan kebudayaan.
Dampak negatif dari kasus ini adalah negara akan mengalami ketidakseimbangan dan ketidakcocokan ketika dipimpin oleh kaum penyusup yang mengusung ideologi selain Pancasila.
b.     Permasalahan ideologi agama lebih diakibatkan oleh kurangnya rasa saling tenggang rasa sesama umat beragama. Hal itu juga dipicu oleh sikap pihak luar yang ingin ikut campur dalam masalah suatu kelompok. Kelompok-kelompok yang terlalu fanatik dan merupakan aliran sesat juga meresahkan masyarakat sekitar.
Dampak positif dari timbulnya masalah ideologi agama ini adalah memberi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap ideologi yang menyesatkan, serta berusaha memperbanyak rasa tenggang rasa terhadap pemeluk agama lain.
Sedangkan dampak negatifnya adalah terjerumusnya masyarakat yang kurang berpengetahuan kedalam aliran-aliran sesat.
Permasalahan ideologi agama tidak sesuai dengan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945: dimana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Beserta pasal-pasal lain yang menyatakan bahwa: tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya dan menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya. Selain itu Pemerintah juga menyatakan secara resmi bahwa Pemerintah mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Pencegahan kedepan dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat, yaitu lebih selektif dalam menerima segala sesuatu yang berhubungan dengan ideologi atau pandangan hidup. Pemerintah juga harus memberi proteksi terhadap masyarakat yaitu dengan menegekkan hukum yang berlaku dan melengkapi instrumen-instrumen hukum yang saat ini tidak berdaya.
Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 11

🌍 BimbinganIslam.com Jum’at, 04 Sya’ban 1439 H / 20 April 2018  👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc 📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uy...